Saturday, April 12, 2014

Rukun Dan Tata Cara Wuduk Sebenar


Rukun dan Tata Cara wuduk yang benar

1.Dalil wajibnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Maidah ayat 6 yang telah kami bawakan, dan juga sabda Nabi SAW maksudnya, “Allah tidak akan menerima solat tanpa taharah,” (HR. Al-Jamaah kecuali Al-Bukhari)

2.Nabi SAW berwuduk setiap kali mahu solat (HR. Al-Bukhari dan Imam Empat). 

Baginda bersabda lagi, “Seandainya saya tidak menyusahkan umatku nescaya saya akan memerintahkan mereka untuk berwuduk setiap kali mahu solat, dan bersama wuduk ada bersiwak.” (HR. Ahmad dengan sanad yang shahih sebagaimana dalam Al-Muntaqa)

3.Niat hukumnya adalah rukun wuduk, 

Berdasarkan sabda Nabi SAW yang masyhur, “Sesungguhnya setiap amalan -sah atau tidaknya- tergantung dengan niat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

4.Didahului dengan bersiwak atau menyikat gigi.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW, “Seandainya saya tidak takut untuk menyusahkan umatku, nescaya aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali wuduk.” (HR. Malik dari Abu Hurairah)

5.Lalu membaca basmalah -dan hukumnya adalah sunnah-, dengan dalil sabda Nabi SAW yang bermaksud,  “Berwuduklah kalian dengan membaca bismillah.” (Dihasankan oleh Al-Albani)

6.Mencuci kedua telapak tangan tiga kali dan hukumnya adalah sunat berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.

7.Berkumur dan memasukkan sebagian air ke dalam hidung lalu dikeluarkan,

Perlu untuk diperhatikan termasuk di dalamnya madhmadhoh (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dan menghirupnya hingga ke bagian dalam hidung).

Nabi SAW bersabda maksudnya, “Apabila salah seorang dari kalian berwuduk hendaklah ia melakukan istinsyaq.” (HR. Muslim). 

Adapun tentang madhmadhoh, Nabi SAW  bersabda maksudnya, “Jika engkau berwuduk, maka lakukanlah madhmadhoh.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu majah dengan sanad yang sahih)

Berdasarkan sabda Nabi SAW maksudnya, “Kalau salah seorang di antara kalian berwuduk maka hendaknya dia memasukkan air ke dalam hidungnya kemudian mengeluarkannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah). 

Beliau menggabungkan antara kumur-kumur dan istinsyaq dengan cara setengah dari air yang baginda ambil, beliau masukkan ke dalam mulut dan setengahnya lagi ke dalam hidung. 

Baginda istinsyaq dengan tangan kanan dan istintsar dengan tangan kiri, berdasarkan hadis Ali bin Abi Thalib. Dan baginda memerintahkan untuk bersungguh-sungguh dalam istinsyaq kecuali dalam keadaan berpuasa dengan sabdanya, “Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung kecuali kalau kamu dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud dari Laqith bin Saburah)

8.Mencuci wajah, dan hukumnya adalah rukun wuduk kerana tersebut dalam surah Al-Maidah. Disunatkan juga ketika mencuci wajah untuk menyelang-nyelingi janggut.

Mencuci wajah merupakan salah satu rukan wuduk, ertinya tidak sah wuduk tanpa mencuci wajah. Allah SWT berfirman yang maksudnya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan solat maka basuhlah mukamu.” (Surah Al-Maidah ayat 6)

Termasuk salah satu kewajiban dalam wuduk adalah menyela-nyela janggut bagi yang memiliki janggut yang lebat berdasarkan hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya apabila Rasulullah SAW berwuduk, baginda mengambil setelapak air kemudian memasukkannya ke bawah dagunya selanjutnya menyela-nyela janggutnya. Kemudian bersabda, “Demikianlah Rabbku memerintahkanku.” (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, Al-Hakim dengan sanad sahih lighoirihi).

9).Kemudian mencuci kedua tangan samapai melewati siku dan baginda juga memerintahkan untuk menyelang-nyelingi jari-jemari. Hukum mencuci tangan samapai ke siku adalah rukun wuduk.,

“Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, kabarkan kepadaku tentang wuduk?’” Nabi berkata, “Sempurnakan wuduk-mu, dan sela-selalah antara jari-jemarimu, dan bersungguh sungguhlah dalam memasukkan air ke dalam hidung kecuali jika kamu dalam keadaan berpuasa.” (Diriwayatkan oleh lima imam, dishahihkan oleh Tirmidzi)

Para ulama telah bersepakat tentang wajibnya mencuci kedua tangan ketika berwudhu. Allah berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan solat maka basuhlah mukamu dan juga tanganmu sampai dengan siku.” (Surah Al-Maidah ayat  6)

Perlu untuk diperhatikan bahwa siku adalah termasuk bagian tangan yang harus disertakan untuk dicuci.

10).Mengusap (menyapu) seluruh kepala (termasuk mengusap kedua daun telinga),

Mengusap kepalanya sekali, dari mulai tempat tumbuh rambut bagian depan sampai akhir tumbuhnya rambut dekat tengkuknya, kemudian mengembalikan usapan itu (membalik) sampai kembali ketempat semula memulai, kemudian memasukkan masing-masing jari telunjuknya ke telinga dan menyapu bagian daun telinga dengan kedua ibujarinya.

Allah SWT berfirman yang maksudnya, “… dan usaplah kepalamu.” (Surah Al-Maidah ayat  6). Yang dimaksud dengan mengusap kepala adalah mengusap seluruh bagian kepala mulai dari depan hingga belakang.

Adapun mengusap kedua telinga hukumnya juga wajib kerana termasuk bagian dari kepala. Nabi SAW bersabda, “Kedua telinga termasuk kepala.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Mengusap kedua telinga ini dilakukan setelah mengusap kepala dengan tanpa mengambil air yang baru.

Hadis Abdullah bin Zaid, dimana beliau juga memperagakan sifat wuduk Nabi.

Dia meminta bekas berisi air lalu menuangkan air ke dua telapak tangannya dan mencuci keduanya sebanyak tiga kali. Kemudian dia memasukkan tangannya kedalam bekas air lalu berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar sebanyak tiga kali dari tiga kali mengambil air. Kemudian dia mengambil air lalu mencuci wajahnya sebanyak tiga kali. Kemudian dia mengambil air lalu mencuci tangan sampai sikunya sebanyak dua kali. Kemudian dia mengambil air lalu mengusap kepalanya -ke belakang dan ke depan- sebanyak satu kali.Kemudian dia mencuci kedua kakinya".

Dalam sebagian riwayat: Baginda memulai mengusap pada bagian depan kepalanya kemudian mendorong kedua tangannya sampai ke tengkuknya, kemudian kedua tangannya kembali ke bagian depan kepalanya.

11).Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki,

Allah SWT berfirman yang maksudnya,” dan (cucilah) kakimu sampai kedua mata kaki.” (Surah Al-Maidah ayat 6)

Mencuci kedua kaki -dan hukumnya adalah rukun- sampai melewati mata kaki. Semua bagian kaki harus terkena air wuduk, kerana Nabi SAW bersabda maksudnya, “Celakalah bagi tumit-tumit (yang tidak terkena air, pent) dari api neraka.”

Perlu untuk diperhatikan bahwa kedua mata kaki adalah termasuk bagian kaki yang harus disertakan untuk dicuci. Adapun menyela-nyela jari-jari kaki hukumnya juga wajib apabila memungkinkan bagian antar jari tidak tercuci kecuali dengan menyela-nyelanya.

12).Tertib (berurutan).

Muwalat adalah berturut-turut dalam membasuh anggota wuduk. Maksudnya adalah sebelum anggota tubuh yang dibasuhnya mengering, ia telah membasuh anggota tubuh yang lainnya.


Disunatkan memulai dengan bagian kanan dalam mencuci semua anggota wuduk yang berjumlah sepasang, kecuali telinga kerana keduanya diusap secara bersamaan. Nabi SAW bersabda maksudnya “Kalau kalian memakai pakaian dan kalau kalian berwuduk, maka mulailah dengan bagian kanan kalian.” (HR. Abu Daud dengan sanad yang shahih)


No comments: