Monday, December 7, 2015

Enam Kriteria Wajib Bayar Zakat.

Zakat memang ibadah yang hukumnya wajib. Mereka yang tidak membayar zakat diancam dengan hukuman berat, baik di dunia maupun di akhirat.

Namun yang perlu diketahui, zakat hanya bagian kecil dari ibadah secara harta (maliyah), dimana secara umum semua ibadah maliyah itu hukumnya sunah, tetapi zakat merupakan ibadah yang hukumnya wajib.

Maka sebagai muslim kita harus tahu dengan benar dan tepat, apa kriteria harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Hal itu penting agar kita tidak terbalik-balik dalam menjalankan agama. Jangan sampai ada harta yang wajib dizakati malah tidak kita keluarkan zakatnya, sebaliknya, yang sedekah yang tidak wajib malah kita kerjakan.

Paling tidak ada 6 kriteria utama harta yang wajib dikeluarkan zakat, dan ini telah menjadi sesuatu yang disepakati oleh para ulama, yaitu :

1. KEPEMILIKAN YANG SEMPURNA

Syarat pertama dari harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah kepemilikan yang sempurna, atau dalam istilah bahasa Arab disebut al-milkut-taam (Ű§Ù„Ù…Ù„Ùƒ Ű§Ù„ŰȘŰ§Ù…). Maka konsekuensinya adalah hal-hal berikut :

a. Harta Yang Tidak Halal Tidak Boleh Dizakati

Harta milik orang lain yang kita rampas adalah harta yang hukumnya haram, seperti dari hasil menipu, merampok, merampas, berjudi, atau hasil korupsi, baik yang ketahuan atau yang tidak ketahuan, baik korupsinya berjamaah atau sendiri-sendiri, semua adalah harta yang BUKAN milik kita.

Oleh karena itu harta itu tidak perlu dikeluarkan zakatnya, justru yang harus dilakukan adalah MENGEMBALIKAN harta itu kepada pemiliknya yang sah.

Pemikiran bahwa zakat itu berfungsi untuk mensucikan harta adalah sebuah kekurang-telitian dalam membaca ayat Al-Quran. Sebab ayat Al-Quran tegas menyebutkan bahwa zakat itu gunanya untuk mensucikan jiwa orang yang melakukannya, bukan untuk mensucikan hartanya.

ŰźُŰ°ْ مِنْ ŰŁَمْوَŰ§Ù„ِهِمْ Ű”َŰŻَقَŰ©ً ŰȘُŰ·َهِّ۱ُهُمْ وَŰȘُŰČَكِّيهِم Űšِهَۧ وَŰ”َلِّ Űčَلَيْهِمْ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. (QS. At-Taubah :103).

b. Harta Yang Hilang Tidak Wajib Dizakati

Seorang yang kehilangan hartanya tidak wajib mengeluarkan zakat atas harta itu. Sebab meski statusnya masih berhak atas harta itu, namun nyatanya harta itu tidak bisa dipakainya, karena tidak ada di tangannya. Dan tidak ada kepastian apakah hartanya itu akan kembali atau tidak. Sehingga secara prinsip, tidak ada kewajiban zakat atas harta itu.

c. Harta Yang Dipinjam Pihak Lain

Misalnya A memiliki uang bermilyar, tetapi uangnya dipinjam pihak lain (B). Namun ternyata B kemudian menghabiskan uang itu, tanpa pernah tahu apakah dia bisa membayarkannya suatu hari atau tidak.

Secara hukum, uang yang dipinjam itu milik A, namun karena tidak jelas lagi apakah uangnya itu akan kembali atau tidak, maka kepemilikian uang itu oleh A disebut kepemilikan yang tidai sempurna. Maka dalam hal ini, A tidak diwajibkan membayar zakat atas uang yang tidak lagi dimilikinya secara sempurna itu.

2. Produktif.

Syarat kedua agar harta menjadi wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang tumbuh atau bisa ditumbuhkan, tidak mati atau diam. Dalam bahasa Arab disebut (Ű§Ù„Ù†Ù…Ùˆ).

Dalam bahasa kita sekarang ini, harta itu dimiliki pokoknya namun bersama dengan itu, harta itu boleh memberikan pemasukan atau keuntungan bagi pemiliknya.

Ada begitu banyak harta yang tidak produktif meski secara nominal nilainya mungkin sangat besar. Namun karena harta itu tidak produktif, maka tidak ada beban untuk zakat atas kepemilikan harta itu.

a. Kereta Peribadi

Kereta mewah yang harganya ratus ribu dalam pandangan syariat Islam bukan harta yang bersifat produktif, selama bila tidak ada pemasukan yang boleh didapat dari kereta itu.

Meski seseorang memiliki sedan mewah seperti Jaguar, Lamborghini, Maybach, Ferrari, Bugatti, hingga Aston Martin, dia tidak wajib membayar zakat. Padahal harga kereta itu setidaknya kalau sudah sampai Malaysia boleh sampai sejuta ringgit atau ratusan ribu. Tetapi selama barang mahal itu tidak memberikan pemasukan secara ekonomis kepada pemiliknya.

Disitulah letak uniknya hukum zakat dan perbedaannya dengan hukum pajak. Sistem hitung-hitungan pajak tidak boleh dipaksakan masuk ke dalam hukum zakat. Sebab zakat punya sumber yaitu Al-Quran dan As-Sunnah.

b. Rumah Peribadi.

Rumah pribadi, villa, apartemen, cottage, kondominium dan sejenisnya yang dimiliki secara pribadi, termasuk ke dalam jenis harta yang diam dan tidak produktif. Apakah aset itu ditempati setiap hari atau hanya sesekali saja, pada hakikatnya sama saja.

Bahkan meski ditempati oleh orang lain, tetapi bukan dengan sewa atau kontrak, artinya tidak komersial, maka sama-sama dianggap bukan aset yang bersifat produktif. Maka meski nilainya jutaan ringgit, secara hukum syariah tidak ada kewajiban zakatnya.

Dalam hukum zakat, bila semua aset itu disewakan dan secara ekonomis memberikan pemasukan buat pemiliknya, barulah tentu ada hitungan zakatnya tersendiri.

c. Tanah Kosong.

Demikian juga dengan aset berupa tanah, meski luasnya berhektar-hektar, dan harganya berjuta ringgit, selama tanah itu kosong saja, tidak ada aktiviti ekonomi di atasnya, tidak disewakan, tidak dijadikan lahan pertanian, atau bentuk apa pun yang sifatnya ekonomis dan memberikan pemasukan secara nominal, maka tanah itu bukan aset yang produktif.

Maka tanah itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Kalau dilihat dengan kaca mata pajak, tiap jengkal tanah itu harus ada pajaknya. Sebaliknya, dalam hukum zakat, tanah itu bukan harta produktif, maka tidak ada zakat atas kepemilikan tanah.

3. TERPENUHINYA HISAB.

Bila suatu harta belum memenuhi jumlah tertentu, maka belum ada kewajiban zakat atas harta itu. Namun sebaliknya, bila jumlahnya telah sampai pada batas tertentu atau lebih, barulah ada kewajiban zakat atasnya. Jumlah tertentu ini kemudian disebut dengan istilah nisab (Ű§Ù„Ù†Ű”Ű§Űš).

Nishab ditetapkan dalam syariah dan punya hikmah antara lain untuk memastikan bahwa hanya mereka yang kaya saja yang wajib membayar zakat. Jangan sampai orang miskin yang sesungguhnya tidak mampu diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.

Namun nisab masing-masing jenis harta sudah ditentukan langsung oleh Rasulullah SAW. Dan kalau dikomparasikan antara nisab jenis harta tertentu dengan nisab lainnya dari nilai nominalnya, maka sudah pasti tidak sama.

Misalnya, nisab zakat emas adalah 85 gram. Sedangkan nisab zakat beras adalah 520 kg. Bila dinilai secara nominal, harga 85 gram emas itu berbeza dengan harga 520 kg beras. Kita tidak bilang bahawa ketentuan nisab ini tidak adil.

Sebab yang menentukan semua itu tidak lain adalah Rasulullah SAW sendiri. Tentunya apa yang Nabi SAW tentukan pasti datang dari Allah SWT, sebagai sebuah ketetapan dan hukum yang absolut dan mutlak.

Jadi kita perlu sadar bahawa jenis harta itu memang berbeza-beza, maka wajar pula bila nilai nominal nisabnya pun berbeza pula.

D. HAUL (SUDAH DIMILIKI SETAHUN)

Istilah haul dalam bahasa Arab maknanya adalah as-sanah (Ű§Ù„ŰłَّنَŰ©) yang berarti tahun dan juga bermakna putaran, dikatakan (Ű­Ű§Ù„ Ű§Ù„ŰŽÙŠŰĄ Ű­ÙˆÙ„Ű§), sesuatu berputar.

Secara penggunaan istilah dalam masalah zakat, istilah haul bererti jangka waktu satu tahun qamariyah untuk kepemilikan atas harta yang wajib dizakatkan.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :

Ù„Ű§َ ŰČَكَۧ۩َ فِي مَŰ§Ù„ٍ Ű­َŰȘَّى يَŰ­ُول Űčَلَيْهِ Ű§Ù„ْŰ­َوْل

"Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat hingga harta itu berjalan padanya masa (dimiliki selama) satu tahun. (HR. Ibnu Majah)

Para ulama telah menetapkan bahwa bila seseorang memiliki harta hanya dalam waktu singkat, maka dia tidak boleh dikatakan sebagai orang kaya. Sehingga ditetapkan harus ada masa kepemilikan minimal atas sejumlah harta, agar pemiliknya dikatakan sebagai orang yang wajib membayar zakat.

Yang penting untuk diketahui, bahawa batas kepemilikan ini dihitung berdasarkan lama satu tahun hijriyah, dan bukan dengan hitungan tahun masehi. Dan sebagaimana diketahui, bahawa jumlah hari dalam setahun dalam kalender hijriyah lebih sedikit dibandingkan kalender masehi.

Maka menghitung jatuh tempo pembayaran zakat tidak sama dengan menghitung tagihan pajak. Jatuh tempuh zakat dihitung berdasarkan kalender qamariyah.

Sebagai ilustrasi, bila seseorang pada tanggal 15 Rajab 1425 H mulai memiliki harta yang memenuhi syarat wajib zakat, maka setahun kemudian pada tanggal 15 Rajab 1426 H dia wajib mengeluarkan zakat atas harta itu.

Seluruh zakat menggunakan perhitungan haul ini, kecuali zakat rikaz, zakat tanaman dan turunannya, zakat KWSP. Zakat-zakat itu dikeluarkan saat menerima harta, tanpa menunggu haul.

E. MELEBIHI KEPERLUAN DASAR

Mazab Al-Hanafiyah dalam kebanyakan kitab mereka menambahkan syarat zakat, yaitu bahawa sebuah harta baru diwajibkan untuk dizakatkan, manakala pemiliknya telah terpenuhi hajat dasarnya atas harta itu. Sedangkan mazhab lainnya tidak secara eksplisit menyebutkan syarat ini dalam kitab-kitab mereka.

Sebab bila seseorang yang punya harta banyak, namun dia juga punya hajat dasar atau tanggungan yang lebih banyak lagi, maka pada hakikatnya dia justru orang yang kekurangan.

a. Hajat Hidup Bukan Gaya Hidup

Harus dibezakan antara hajat hidup dengan gaya hidup. Hajat hidup adalah hajat yang paling dasar yang diperlukan oleh seseorang untuk bertahan hidup. Semua manusia punya hajat hidup yang sama, baik dia kaya atau dia miskin.

Sedangkan bila kita bicara tentang gaya hidup, tentu tiap orang berbeza-beza gaya hidupnya. Ada orang yang gaya hidupnya bermewah-mewah, meski sesungguhnya dia termasuk kategori miskin, sehingga untuk memenuhi gaya hidup itu dia harus memaksakan diri, termasuk dengan cara berhutang.

Sebaliknya, ada orang yang gaya hidupnya sederhana meski sesungguhnya dia orang berpunya, kaya dengan harta berlimpah.

b. Hajat Hidup Tiap Orang Sama

Hajat hidup jelas berbeda dengan gaya hidup, dan yang dibahas disini adalah hajat hidup, bukan gaya hidup. Hajat hidup tiap orang sama, dan itulah yang dibicarakan oleh para ulama ketika menentukan batasan besarnya zakat fithrah dan juga fidyah.

Orang kaya yang hartanya berlimpah mengeluarkan zakat fithrah yang besarnya sama dengan orang biasa, tidak lebih dan tidak kurang, yaitu 3.5 Kg beras. Kalau pun ada sedikit perbezaan, hanya pada kualiti berasnya saja. Memang dihimbau agar orang kaya kalau mengeluarkan zakat fitrah dengan beras, mengukurnya dengan harga besar yang biasanya dimakannya.

Tetapi semahal-mahalnya beras yang dimakan, tentu harganya tidak akan terpaut terlalu jauh. Beras dengan kualiti menengah saat ini 5kg harganya RM 13. Dan beras yang paling mahal katakanlah beras kualitas terbaik yang diimpor dari Pakistan, harganya 5kg RM 25.
 Dan orang biasa kalau mengeluarkan zakat fithrah, nilainya tidak terlalu terpaut jauh dari nilai orang kaya.Semua kerana yang di zakati itu hanyalah hajat hidup manusia, dimana standarnya tidak akan terlalu terpaut jauh antara satu orang dengan orang lain.

F. SELAMAT DARI HUTANG

Sebagian ulama menambahkan syarat terakhir, yaitu bila seseorang memiliki harta yang memenuhi kriteria di atas, namun dirinya sendiri punya hutang kepada pihak lain, maka dia tidak lagi punya kewajiban membayar zakat.

Namun yang dimaksud dengan hutang disini bukan sembarang hutang. Apalagi di masa sekarang ini, roda perekonomian di bangun di atas hutang. Perusahaan-perusahaan besar itu dimodali oleh bank. Dan bank itu mendapat wang dari para nasabahnya.

Maka boleh dibilang bahwa berhutang itu justru malah menjadi ciri khas orang kaya. Semakin kaya seseorang, pastilah semakin banyak hutangnya.

Lalu apakah orang-orang kaya ini menjadi bebas dari kewajiban membayar zakat, dengan alasan dia punya hutang?

Tentu jawabnya tidak demikian.

Hutang yang dimaksud sebagai penghalang dari seseorang membayar zakat bukan hutang bisnis, melainkan hutang yang sifatnya untuk memenuhi hajat hidup yang paling dasar.

Maka yang dimaksud dengan hutang disini adalah keadaan dimana seseorang mengalami tekanan kemiskinan yang kuat, sehingga sekedar untuk makan dan memenuhi hajat hidup yang paling dasar pun tidak ada. Padahal boleh jadi dirinya menjadi tulang belakang keluarga, dimana sekian banyak orang bergantung hidup pada dirinya.

Dan untuk itu dengan sangat terpaksa harus berhutang kepada orang lain.

Ketika si miskin ini suatu ketika mendapat rezeki, ada dua pilihan, pilihan pertama bayar hutang, dan pilihan kedua bayar zakat. Maka pilihan yang benar adalah membayar hutang. Dia tidak perlu bayar zakat, kerana hartanya itu lebih diutamakan untuk membayar hutang.

No comments: