Tuesday, April 28, 2015

Puasa Sunat Ayyamul Bidh (Hari Putih)

Kita disunatkan berpuasa dalam sebulan minima tiga kali. Dan yang lebih utama adalah melakukan puasa pada ayyamul bidh, yaitu pada hari ke-13, 14, dan 15 dari bulan Hijriyah (Qomariyah). 

Puasa tersebut disebut ayyamul bidh (hari putih) kerana pada malam-malam tersebut bersinar bulan purnama dengan sinar rembulannya yang putih.

Dalil Puasa Hari Putih :

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

ŰŁَوْŰ”َŰ§Ù†ِى Űźَلِيلِى ŰšِŰ«َÙ„Ű§َŰ«ٍ Ù„Ű§َ ŰŁَŰŻَŰčُهُنَّ Ű­َŰȘَّى ŰŁَمُوŰȘَ Ű”َوْمِ Ű«َÙ„Ű§َŰ«َŰ©ِ ŰŁَيَّŰ§Ù…ٍ مِنْ كُلِّ ŰŽَهْ۱ٍ ، وَŰ”َÙ„Ű§َŰ©ِ Ű§Ù„Ű¶ُّŰ­َى ، وَنَوْمٍ Űčَلَى وِŰȘْ۱ٍ

“Kekasihku (yaitu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam) mewasiatkan padaku tiga nasihat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 

1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 

2- mengerjakan solat Dhuha, 

3- mengerjakan solat witir sebelum tidur.” 

(HR. Bukhari no. 1178)

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda,

Ű”َوْمُ Ű«َÙ„Ű§َŰ«َŰ©ِ ŰŁَيَّŰ§Ù…ٍ Ű”َوْمُ Ű§Ù„ŰŻَّهْ۱ِ كُلِّهِ

“Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari no. 1979)

Dari Abu Dzar, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda padanya,

يَۧ ŰŁَŰšَۧ Ű°َ۱ٍّ Ű„ِŰ°َۧ Ű”ُمْŰȘَ مِنَ Ű§Ù„ŰŽَّهْ۱ِ Ű«َÙ„Ű§َŰ«َŰ©َ ŰŁَيَّŰ§Ù…ٍ فَŰ”ُمْ Ű«َÙ„Ű§َŰ«َ ŰčَŰŽْ۱َŰ©َ وَŰŁَ۱ْŰšَŰčَ ŰčَŰŽْ۱َŰ©َ وَŰźَمْŰłَ ŰčَŰŽْ۱َŰ©َ

“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).

Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,

كَŰ§Ù†َ ۱َŰłُولُ Ű§Ù„Ù„َّهِ -Ű”Ù„Ù‰ Ű§Ù„Ù„Ù‡ Űčليه ÙˆŰłÙ„Ù…- يَŰŁْمُ۱ُنَۧ ŰŁَنْ نَŰ”ُومَ Ű§Ù„ْŰšِÙŠŰ¶َ Ű«َÙ„Ű§َŰ«َ ŰčَŰŽْ۱َŰ©َ وَŰŁَ۱ْŰšَŰčَ ŰčَŰŽْ۱َŰ©َ وَŰźَمْŰłَ ŰčَŰŽْ۱َŰ©َ . وَقَŰ§Ù„َ هُنَّ كَهَيْŰŠَŰ©ِ Ű§Ù„ŰŻَّهْ۱ِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

كَŰ§Ù†َ ۱َŰłُولُ Ű§Ù„Ù„َّهِ Ű”َلَّى Ű§Ù„Ù„َّهُ Űčَلَيْهِ وَŰłَلَّمَ لَۧ يُفْŰ·ِ۱ُ ŰŁَيَّŰ§Ù…َ Ű§Ù„ْŰšِÙŠŰ¶ِ فِي Ű­َ۶َ۱ٍ وَلَۧ Űłَفَ۱ٍ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.” (HR. An Nasai no. 2347. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Namun dikecualikan berpuasa pada tanggal 13 Dzulhijjah (bagian dari hari tasyriq). Berpuasa pada hari tersebut diharamkan.

Semoga sajian singkat ini bermanfaat bagi pembaca Muslim.Or.Id sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik untuk beramal sholih.

Rujukan:

Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, terbitan Darul Qolam, cetakan kesepuluh, tahun 1431 H, hal. 357-358.

No comments: